PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 3
BAB 2 — KURIKULUM DAN PROGRAM KEAHLIAN
(1) Kurikulum SMK Kehutanan Negeri mengacu pada struktur dan kerangka Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program keahlian kehutanan. (3) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memperhatikan perkembangan permasalahan dan sosiologis masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
