PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri bertujuan : a. membentuk manusia INDONESIA yang berjiwa Pancasila serta berkarakter 9 (sembilan) nilai dasar peserta didik yaitu jujur, tanggung jawab, akuntabel (tanggung gugat), ikhlas, disiplin, visioner, adil, peduli, kerja sama, profesional, dan berciri kenegarawan; dan b. menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri, responsif, demokratis, dan menjadi motor penggerak pembangunan kehutanan di lapangan dalam rangka mewujudkan kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat serta memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional.
