PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 4
BAB 2 — KURIKULUM DAN PROGRAM KEAHLIAN
(1) SMK Kehutanan Negeri dalam melaksanakan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan program keahlian kehutanan. (2) Program keahlian kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) paket keahlian, meliputi : a. Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan; b. Teknik Konservasi Sumber Daya Hutan; c. Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan d. Teknik Produksi Hasil Hutan. (3) Untuk mengembangkan penyelenggaraan Pendidikan, Kepala Badan dapat MENETAPKAN paket dan program keahlian baru dalam rangka mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Masa Pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri ditempuh selama 3 (tiga) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun.
