PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 27
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan para pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Materi yang diatur dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. para pihak; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak dan kewajiban; e. pembiayaan; f. pemantauan; g. evaluasi;
h. pelaporan; i. penyelesaian perselisihan; j. keadaan kahar; k. jangka waktu; dan l. ketentuan lain.
