PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 26
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk Komite Sekolah. (2) Setiap sekolah wajib membentuk Komite Sekolah yang merupakan mitra sekolah dalam pengelolaan sekolah. (3) Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas: a. orang tua/wali Peserta Didik; b. wakil dunia usaha/dunia industri; c. profesional kependidikan; d. komunitas sekolah; dan/atau e. tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
