PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 25
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
(1) Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pengembangan sekolah dan kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan.
