PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Bagi Peserta Didik yang telah menyelesaikan masa Pendidikan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Sekolah.
