PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi kriteria dan standar kelulusan. (2) Kriteria dan standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelulusan Peserta Didik ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
