PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 18
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kePendidikan sekolah paling sedikit terdiri dari : a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. Wali Kelas; d. tenaga administrasi dan perkantoran; e. tenaga perpustakaan; f. tenaga laboratorium; g. tenaga kebersihan; h. tenaga pengelola dapur; i. pamong asrama; dan j. petugas keamanan. (2) Tenaga kePendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan.
