PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 19
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. (2) Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kepala SMK Kehutanan Negeri yang telah berakhir masa jabatannya atau dari luar lingkungan SMK Kehutanan Negeri. (3) Penyelenggaraan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
