PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 17
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik wajib mengembangkan profesinya. (2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
