PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 16
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Penilaian angka kredit Guru dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Guru yang bersertifikat. (2) Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai penilaian angka kredit Guru mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
