PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 15
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Penilaian kinerja terdiri dari: a. Penilaian kinerja Guru; dan b. Penilaian kinerja Kepala Sekolah. (2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru senior yang ditunjuk. (3) Penilaian kinerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. (4) Ketentuan mengenai penilaian kinerja Guru mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
