Pasal 14
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada setiap SMK Kehutanan Negeri terdiri dari : a. Guru mata pelajaran; dan b. Guru bimbingan konseling. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi. (3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Guru mata pelajaran kelompok umum; dan b. Guru mata pelajaran kelompok peminatan. (4) Guru mata pelajaran kelompok umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, harus memiliki keahlian sesuai dengan Kurikulum yang berlaku. (5) Guru mata pelajaran kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus memiliki keahlian sesuai dengan Kurikulum. (6) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimum Diploma (D IV) atau Sarjana (S1), dan sertifikat profesi Guru. (7) Kompetensi Pendidik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi : a. kompetensi pedagogi; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial. (8) Pendidik yang ditugaskan membimbing dan mengajar ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
