PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) Pengambilan keputusan Kepala Sekolah meliputi : a. bidang akademik; dan b. bidang non akademik. (2) Pengambilan keputusan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (3) Pengambilan keputusan bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui rapat Dewan Guru dengan Komite Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat.
