Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipilih berdasarkan pertimbangan dalam rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah. (2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional Guru pada SMK Kehutanan Negeri. (3) Wakil Kepala Sekolah terdiri dari : a. Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum; b. Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan; c. Wakil Kepala Sekolah bidang kerjasama dan hubungan industri; dan d. Wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana pembelajaran; atau e. dapat disesuaikan kebutuhan. (4) Wakil Kepala Sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Sekolah dengan ketentuan :
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. masa jabatannya berakhir; d. mencapai batas usia pensiun; e. tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. melakukan pelanggaran kode etik Guru; atau g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengangkatan Wakil Kepala Sekolah diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
