Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Kepala Sekolah dibantu oleh Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama. (2) Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Pendidik dan tenaga kePendidikan dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah MENETAPKAN uraian tugas Dewan Guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Unit Produksi, dan Pamong Asrama. (4) Selain MENETAPKAN Pendidik dan tenaga kePendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sekolah MENETAPKAN Komite Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal tertentu Kepala Sekolah dapat MENETAPKAN petugas lain sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. (6) Pengangkatan Pendidik dan tenaga kePendidikan yang membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) dilaporkan kepada Kepala Badan cq. Sekretaris Badan.
