Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi : a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kePendidikan atau non
kePendidikan pada perGuruan tinggi yang terakreditasi; b. pada waktu diangkat sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun pada SMK Kehutanan Negeri; d. pegawai negeri sipil (PNS) pangkat paling rendah Penata golongan III/c; e. berstatus sebagai pejabat fungsional Guru pada SMK Kehutanan Negeri; f. telah lulus test Kepala Sekolah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang; dan g. memiliki sertifikat Kepala SMK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. (2) Kepala Sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Menteri dengan ketentuan : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. masa jabatannya berakhir; d. mencapai batas usia pensiun; e. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. melakukan pelanggaran kode etik Guru; atau g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
