Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(1) SMK Kehutanan Negeri dipimpin oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan. (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Uraian tugas Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Kepala Sekolah wajib mempunyai kompetensi yang meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Periode jabatan Kepala Sekolah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode jabatan. (6) Pendidik yang pernah menjabat Kepala Sekolah dapat diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah setelah jeda paling sedikit 1 (satu) periode jabatan.
