PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016 Tahun 2016 tentang PEMBATASAN LUASAN...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pembatasan luasan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap : a. Permohonan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI yang telah berproses hingga berita acara penilaian proposal teknis; dan b. Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI.
