PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016 Tahun 2016 tentang PEMBATASAN LUASAN...
Pasal 7
BAB 3 — LUASAN AREAL IUPHHK
Dalam hal luasan areal IUPHHK-HA dan IUPHHK HTI berdasarkan hasil tata batas melebihi luasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), izin diberikan sesuai dengan hasil tata batas dengan toleransi paling tinggi 5 % (lima per seratus).
