PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016 Tahun 2016 tentang PEMBATASAN LUASAN...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
