PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 44
Hasil pekerjaan kegiatan penanaman RHL dapat diterima dengan ketentuan: a. persentase tumbuh tanaman saat penilaian dan penyerahan pekerjaan penanaman (P0) paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan b. untuk hutan kota, persentase tumbuh tanaman saat penilaian dan penyerahan pekerjaan penanaman (P2) paling sedikit 90% (sembilan puluh persen). 14. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
