PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 27
(1) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal antara 200 (dua ratus) sampai dengan 400 (empat ratus) batang/hektar, dengan penanaman
pengayaan paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman hasil pengayaan tanaman pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh perseratus) dari jumlah tanaman baru. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
