Pasal 26
(1) Penanaman RHL kawasan bergambut dilaksanakan pada prioritas RHL-G I dan Prioritas RHL-G II berdasarkan RTkRHL DAS Kawasan Bergambut yang mempunyai tegakan asal paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar. (1a) Jumlah penanaman pada prioritas RHL-G I paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar sedangkan pada Prioritas RHL-G II paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman hasil penanaman RHL pada kawasan bergambut pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
