PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 23
(1) Rehabilitasi areal sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman hasil rehabilitasi areal sempadan pantai pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman
baru. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
