PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 22
(1) Rehabilitasi hutan mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a dilaksanakan pada LMU Prioritas I paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dan LMU Prioritas II paling sedikit 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) batang/hektar. (2) Jumlah tanaman mangrove pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru ditambah tanaman asal. (3) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
