Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. dalam hal lokasi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum memuat LMU Terpilih maka penetapan rancangan dilakukan dengan cara pengecekan lapangan serta hasil pendalaman analisis data yang ada pada lokasi tersebut. b. untuk kegiatan penanaman yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini maka penghitungan persentase tumbuh tanaman
dan jumlah tanaman pada khir tahun ketiga tetap mengacu pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 173).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
