PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 16
(1) Pengayaan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan pada areal kebun campuran atau agroforestri dengan jumlah tegakan paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar. (2) Pelaksanaan pengayaan hutan rakyat pada LMU Terpilih paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar. (3) Jumlah tanaman pengayaan hutan rakyat pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. (4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan
pemeliharaan lanjutan. 7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 dihapus dan mengubah ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
