PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 15
(1) Pengayaan tanaman dalam rangka reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada satuan lahan terkecil (LMU) terpilih yang memiliki jumlah tegakan antara 200 (dua ratus) sampai dengan 400 (empat ratus) batang/hektar. (2) Pelaksanaan pengayaan tanaman pada LMU Terpilih paling sedikit 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar. (3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. (4) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tercapai maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
