PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 13
(1) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan di wilayah perkotaan yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dengan luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar. (2) Pelaksanaan penanaman dalam rangka pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar. (3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. (4) Pelaksanaan lebih lanjut tentang pembangunan hutan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
