PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 11
(1) Pembangunan Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dilaksanakan antara lain pada areal terbuka/semak belukar/bertegakan dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar. (2) Pembangunan hutan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan ketentuan: a. prioritas I paling sedikit 625 (enam ratus dua puluh lima) batang/hektar; dan b. prioritas II paling sedikit 500 (lima ratus) batang/hektar (3) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
