Pasal 9
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan pada LMU Terpilih dengan kondisi areal terbuka/semak belukar dan bertegakan anakan paling banyak 200 (dua ratus) batang/hektar. (2) LMU Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) prioritas yaitu: a. prioritas I; dan b. prioritas II. (3) Berdasarkan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan penanaman dengan ketentuan: a. prioritas I paling sedikit 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) batang/hektar; dan b. prioritas II paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar. (4) Jumlah tanaman pada akhir tahun ketiga yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. (5) Dalam hal jumlah tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi maka tidak dilakukan pemeliharaan lanjutan. 3. Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
