PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 17
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dimaksudkan untuk memelihara tanaman RHL. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pemeliharaan I dan Pemeliharaan II. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Penyulaman hanya dilakukan pada Pemeliharaan I. (6) Jumlah tanaman pada akhir tahun kedua (Pemeliharaan I/PI) yaitu paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah tanaman baru. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 dihapus dan mengubah ketentuan ayat (2), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
