PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diberikan pada: a. Kawasan Hutan Lindung; b. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau c. APL. (2) Persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diberikan antara lain kepada pemegang: a. IUPHHK; b. IUPHHBK; c. IUIPHH; d. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan; e. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; f. Izin di bidang Perhutanan Sosial; g. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); h. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; atau i. Izin Usaha Perkebunan.
