PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
Permohonan Penggunaan Koridor dapat diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), terhadap jalan angkutan yang: a. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan; b. telah dibangun atau dipergunakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; dan/atau c. tidak ada pemegang izinnya.
