Pasal 11
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Permohonan penggunaan koridor terhadap jalan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Skema Kesepakatan Bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama serta wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; c. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Dalam hal jalan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, diperlukan perbaikan/pelebaran, maka dapat dilakukan perbaikan/pelebaran yang pelaksanaanya dimasukkan ke dalam Skema Kesepakatan Bersama dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (3) Dalam hal tidak tercapai Kesepakatan Bersama dalam menentukan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, Direktur Jenderal dapat
MENETAPKAN perjanjian kerjasama. (4) Dalam MENETAPKAN perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menggunakan hasil kajian Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
