PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Permohonan penggunaan koridor yang tidak ada pemegang izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada : a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Permohonan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan : a. Peta trase koridor yang akan dimohon dengan skala 1 : 25.000 beserta penjelasan panjang, lebar dan kondisi koridor; b. Izin yang dimiliki oleh pemohon.
