Pasal 13
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon yang ditembuskan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sudah terpenuhi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari: a. Dinas Provinsi; b. Balai Pengelolaan Hutan Produksi; c. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; untuk melakukan pemeriksaan koridor yang akan digunakan. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya Pemerintah.
