PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan rencana trase koridor, Tim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Provinsi.
