Pasal 15
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan Persetujuan Penggunaan Koridor, yang salinannya disampaikan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; dan d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tidak menerbitkan Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Direktur Jenderal mengambilalih kewenangan untuk menerbitkan Keputusan persetujuan. (3) Keputusan persetujuan penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. Nama dan alamat pemegang izin; b. Ukuran panjang dan lebar koridor; c. Ketentuan penggunaan dan pemeliharaan koridor; d. Tanggal ditetapkan dan berlakunya izin; e. Lampiran izin berupa peta koridor yang digunakan; dan f. Kewajiban menjaga dan mengamankan hutan di dalam/di sekitar koridor. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merekomendasikan untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (5) Dalam hal koridor diperlukan perbaikan/pelebaran, maka rencana perbaikan/pelebaran dimasukkan ke dalam persetujuan penggunaan koridor.
