Pasal 16
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Jangka waktu berlakunya persetujuan penggunaan koridor paling lama sampai dengan izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan berakhir. (2) Dalam hal izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang, persetujuan penggunaan koridor tetap berlaku. (3) Dalam hal terdapat sisa persediaan produksi sesuai perizinannya yang masih ada di dalam areal kerja, sementara masa berlaku izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang persetujuan tetap dapat menggunakan koridor guna mengangkut sisa persediaan produksi yang ada sampai selesainya pengangkutan disesuaikan dengan BAP Stock Opname.
