PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PEMBUATAN KORIDOR DAN PEMANFAATAN KAYU
Pelaksanaan pembuatan koridor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diupayakan agar jalan angkutan yang dibuat merupakan jarak yang terpendek; b. diutamakan pada areal yang tidak berhutan; c. tidak melakukan pembakaran; dan d. lebar koridor maksimum 40 (empat puluh) meter yang terdiri dari jalan utama/badan jalan, bahu jalan kanan dan kiri, tebang matahari dari tepi bahu jalan kanan dan kiri, dan lain-lain.
