Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN PEMBUATAN KORIDOR DAN PEMANFAATAN KAYU
(1) Pemanfaatan kayu dalam rangka pembuatan koridor diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kayu yang diperoleh dalam rangka pembuatan koridor dari areal Izin Pemanfaatan Hasil Hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dilalui koridor diprioritaskan pemanfaatannya kepada pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bersangkutan; b. kayu yang diperoleh dari hasil pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada huruf a, target volume pemanfaatan kayunya masuk sekaligus dalam persetujuan koridor; c. kayu hasil penebangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuatkan Laporan Hasil Produksi Khusus (LHP Prodsus) oleh pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang arealnya dilalui koridor; d. kayu yang diperoleh dari areal hutan Negara yang tidak dibebani hak diberikan kepada pemegang persetujuan koridor dengan target volume pemanfaatan kayu dimasukkan dalam Persetujuan Pembuatan Koridor; atau e. kayu yang diperoleh dari areal tanah milik diserahkan pemanfaatannya kepada pemilik areal. (2) Kayu yang diperoleh dari pembuatan koridor yang berasal dari hutan negara dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
