PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN KORIDOR
Pemegang Persetujuan koridor wajib : a. mengamankan kawasan hutan yang dilalui koridor dari perambahan, penebangan liar, kebakaran, pemukiman liar, penambangan liar, dan atau perbuatan melawan hukum lainnya; b. membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas pada tempat-tempat tertentu atau daerah rawan kecelakaan.
