PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor. (2) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan persetujuan pembuatan dan/ atau penggunaan koridor.
