PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam bentuk pengawasan dan/atau monitoring.
