PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor wajib menyampaikan laporan bulanan perihal
realisasi pembuatan dan/atau penggunaan koridor kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; c. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan d. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan penyelenggaraan persetujuan koridor setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
