PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 23
BAB 6 — HAPUSNYA PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi persetujuan sebagai sanksi; c. diserahkan kembali kepada pemberi persetujuan sebelum jangka waktu berakhir. (2) Dengan berakhirnya persetujuan pembuatan dan/atau penggunaan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang persetujuan.
