Pasal 24
BAB 7 — SANKSI
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 (lima belas) kali PSDH apabila:
a. Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan yang membuat koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor, sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemegang Izin Penggunaan Koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa Skema Kesepakatan Bersama atau surat persetujuan. (2) Dasar perhitungan pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap volume kayu hasil penebangan akibat pembuatan dan/atau hasil pelebaran penggunaan penggunaan koridor. (3) Pembuatan koridor yang tidak sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila membuat koridor yang tidak sesuai dengan trase koridor yang disetujui. (4) Penggunaan koridor yang melakukan perambahan Kawasan Hutan Lindung dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
